Iklan

SIARAN PERSNomor: 005/SP-DKKC/V/2025Dewan Kebudayaan Kota Cilegon Buka Layanan Pengaduan Terkait Dugaan Kecurangan Penjurian FLS3N

Selasa, 27 Mei 2025, 15:45 WIB Last Updated 2025-05-27T22:45:17Z
masukkan script iklan disini
Cilegon, 28 Mei 2025 – Dewan Kebudayaan Kota Cilegon secara resmi membuka layanan pengaduan publik terkait pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kota Cilegon Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respon atas masuknya sejumlah keluhan dari pelatih, orang tua siswa, dan pihak sekolah yang mempertanyakan transparansi dan integritas proses penjurian.

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan yang menyoroti objektivitas serta akuntabilitas hasil lomba. Dewan Kebudayaan memandang penting untuk menyediakan saluran resmi bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terhadap proses seleksi dan penilaian.

“Dewan membuka ruang aspirasi bagi siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki informasi penting terkait pelaksanaan FLS3N, khususnya soal penjurian. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses seleksi berjalan secara adil, profesional, dan menjunjung tinggi nilai seni dan pendidikan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (28/5/2025).

Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui:

Surat pengaduan tertulis yang dilampiri identitas pelapor dan dokumen pendukung yang menjelaskan poin-poin dugaan kecurangan.

Nomor layanan pengaduan: 0821-2033-9780 (WhatsApp atau SMS).

Posko layanan langsung di Sekretariat Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, dibuka pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB.

Beberapa pengaduan awal yang diterima Dewan mengindikasikan adanya potensi keberpihakan juri, konflik kepentingan, hingga keputusan lomba yang tidak sejalan dengan kualitas penampilan peserta. Salah satu pelatih seni, Ahmad Faldi, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil penilaian tahun ini, yang menurutnya tidak mencerminkan performa peserta di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Kebudayaan menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi secara independen. Bila terbukti terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan integritas lomba, Dewan akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan bahkan pembatalan hasil lomba jika diperlukan.

Langkah ini diharapkan menjadi wujud konkret komitmen Dewan Kebudayaan dalam menciptakan ekosistem lomba seni dan sastra yang adil, transparan, serta mendukung potensi dan semangat siswa secara menyeluruh.

Kontak Media:
Sekretariat Dewan Kebudayaan Kota Cilegon
Jl. Ahmad Yani, Jombang Wetan, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42416
Email: kebudayaancilegon@gmail.com | Telp: 0859-4116-3777
Komentar

Tampilkan

Terkini