Iklan

Kepala SDN Kalitimbang II Diduga Suplai Material Proyek Revitalisasi, Aktivis Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 September 2025, 22:31 WIB Last Updated 2025-09-16T05:31:28Z
masukkan script iklan disini

CILEGON, – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang tengah berjalan di Kota Cilegon kembali menuai sorotan. Kali ini, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalitimbang II, Muadibah, diduga terlibat langsung dalam penyediaan material pembangunan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim jurnal menemui seorang mandor pelaksana proyek yang menyampaikan "bahwa sebagian material pembangunan disuplai langsung oleh pihak kepala sekolah,serta keputusan untuk untuk suplai ada di kepala sekolah". Proyek ini sendiri merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025, dengan nilai anggaran mencapai Rp946.116.339.

Pelaksanaan revitalisasi SDN Kalitimbang II dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender, yakni mulai dari 8 September hingga 16 Desember 2025.

Kepala Sekolah Membantah

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Kalitimbang II, Muadibah, membantah keras tudingan tersebut.

“Kata siapa? Kalau menurut Anda berita itu benar, silakan tayang. Tapi kalau tidak benar, izin saya laporkan juga biar berimbang. Jangan pakai ngancam bikin berita yang tidak benar, izin tayang segala. Ya Allah yeeuh,” ujar Muadibah dalam pesan singkatnya.

Sorotan dari Aktivis Anti-Korupsi

Menanggapi isu tersebut, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, Agus Gultom, menyayangkan jika benar ada keterlibatan kepala sekolah dalam pengadaan material proyek.

“Dasar dugaan kepala sekolah mensuplai bahan atau material untuk renovasi sekolah jelas melanggar aturan, dan termasuk penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya, apakah material tersebut didapatkan dari tambang yang memiliki izin resmi? Bagaimana dengan pajak, penjualan, serta mutu dan spesifikasi bahan yang digunakan—apakah sudah sesuai kontrak?" tegas Agus.

Agus menekankan "bahwa keterlibatan langsung kepala sekolah dalam proyek pembangunan sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan, serta bertentangan dengan prinsip integritas dan transparansi. 

Agus menyebut "kepala sekolah seharusnya fokus pada tugas utamanya sebagai pimpinan institusi pendidikan, bukan terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum."

Transparansi Proyek Perlu Diawasi Ketat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana negara dan keberlangsungan pendidikan. Proyek revitalisasi sekolah semestinya berjalan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pekerjaan, demi menunjang proses belajar mengajar yang lebih baik.
Komentar

Tampilkan

Terkini