Cilegon, — Aparatur lingkungan RT 01 RW 04 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, melalui Ketua RT Pa Buang, mengeluarkan himbauan resmi berupa surat edaran kepada masyarakat serta aparat pemerintah terkait maraknya dugaan penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dalam himbauan yang ditandatangani pada Selasa, 02 Desember 2025, Pa Buang menegaskan bahwa aspirasi dan keluhan warga telah lama disampaikan kepada pengurus RT. Aktivitas ilegal itu dinilai meresahkan dan membahayakan generasi muda karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, perilaku, serta lingkungan sosial.
“Kami sebagai aparatur lingkungan RT 01 RW 04 telah menerima aspirasi masyarakat yang selama ini merasa resah atas adanya dugaan penjualan obat terlarang. Situasi ini sangat merugikan, terutama bagi pemuda-pemudi yang terdampak secara langsung,” ujar Pa Buang dalam lembar surat pernyataan tertulisnya.
Pengurus lingkungan RT 01 RW 04 menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebagai langkah konkret, pihak RT meminta bantuan dan perhatian dari berbagai instansi agar dapat segera melakukan tindakan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami memohon kepada Lurah Sukmajaya dan aparat Babinsa agar dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas merugikan,” tambahnya.
Untuk memperkuat tindak lanjut dan koordinasi lintas lembaga, surat himbauan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain:
Tembusan:
Lurah Sukmajaya
Babinkamtibmas
Babinsa
Kapolsek Cilegon
BNN Kota Cilegon
Dinkes / DPPOM Cilegon
Kapolres Cilegon
Himbauan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya bersama memberantas peredaran obat terlarang di lingkungan RT 01 RW 04 serta memastikan keamanan dan keselamatan seluruh warga.