CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon resmi melantik dan mengukuhkan 21 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu (21/1/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pendidikan di Kota Cilegon sebagai daerah industri.
Menurut Fajar, kepala sekolah memiliki peran strategis bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai penentu arah budaya pendidikan di satuan pendidikan masing-masing. Ia menekankan bahwa keberhasilan sekolah tidak boleh diukur semata dari capaian akademik atau deretan piala lomba.
“Pendidikan di Cilegon harus terhindar dari kekerasan dan isu-isu yang tidak baik. Perhatikan juga anak-anak berkebutuhan khusus, jangan hanya fokus pada yang berprestasi saja,” tegas Fajar dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Kota Cilegon terhadap praktik pendidikan yang masih kerap meminggirkan peserta didik berkebutuhan khusus serta mengabaikan persoalan perundungan, kekerasan verbal, dan diskriminasi di lingkungan sekolah. Fajar menilai, sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.
Dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia, Fajar juga menjanjikan apresiasi bagi sekolah-sekolah yang mampu menghadirkan terobosan kreatif. Tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga penguatan karakter, inovasi pembelajaran, serta pengembangan potensi non-akademik siswa.
“Sekolah yang maju itu bukan cuma yang banyak juara lomba, tapi yang mampu menciptakan lingkungan belajar yang sehat, ramah, dan partisipatif,” ujarnya.
Selain kualitas pembelajaran, Fajar turut menyoroti pentingnya tata kelola keuangan sekolah. Ia mengingatkan para kepala sekolah agar disiplin dan transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, persoalan administrasi yang berulang justru dapat menghambat kemajuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon,
Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang telah lulus uji kompetensi dan uji substansi dapat menjabat selama dua periode atau delapan tahun. Adapun kepala sekolah yang belum lulus, ditugaskan selama satu periode atau empat tahun dan wajib mengikuti uji kompetensi lanjutan.
“Kami telah menyiapkan program peningkatan kapasitas agar seluruh kepala sekolah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan,” jelas Heni.
Ia menambahkan, jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk menghadirkan perubahan nyata, menggerakkan budaya belajar yang positif, serta menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pusat kebijakan dan pengambilan keputusan di sekolah.