Iklan

Desi Ferawati Paparkan Pandangan Fraksi PAN soal Raperda Pengelolaan Persampahan di DPRD Kabupaten Serang

Rabu, 18 Februari 2026, 08:49 WIB Last Updated 2026-02-18T16:49:26Z
masukkan script iklan disini
Serang – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, memaparkan pandangan umum Fraksi PAN bersama Fraksi PKS, NasDem, dan PKB terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (18/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Desi Ferawati menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas upaya serius dalam menangani persoalan sampah. Menurutnya, persoalan persampahan tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga dialami berbagai daerah di Indonesia, sehingga pengelolaan sampah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
“Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam optimalisasi pengurangan sampah dari sumbernya, pembentukan fasilitas pengelolaan, serta pemberdayaan kelompok masyarakat sebagai bagian dari strategi pengelolaan persampahan,” ujar Desi.
Lebih lanjut, Desi menekankan pentingnya payung hukum yang kuat untuk mengatasi pencemaran lingkungan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Ia juga menyoroti perlunya penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, serta edukasi berkelanjutan guna mengubah budaya pengelolaan sampah di tengah masyarakat.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup,” tegasnya.
Menurut Desi, perkembangan sosial, pertumbuhan jumlah penduduk, serta meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Serang menuntut sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan adaptif. Oleh karena itu, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan pembaruan regulasi.
Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB juga memandang penting penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan persampahan. Selain itu, dukungan terhadap bank sampah, TPS, serta kelompok swadaya masyarakat harus menjadi bagian integral dari kebijakan pengelolaan sampah, disertai dengan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan.
“Inovasi dan pemanfaatan teknologi juga sangat penting, termasuk pengembangan sistem digital pelayanan persampahan, optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel,” jelas Desi.
Desi berharap Raperda perubahan pengelolaan persampahan ini benar-benar menjadi solusi konkret atas persoalan sampah yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang.

“Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB berkomitmen untuk membahas Raperda ini secara konstruktif, kritis, dan solutif demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini