Iklan

Angkat Isu mengenai Restoratif Justice, PERMAHI Untirta Kunjungi Kejati Banten

Rabu, 14 Mei 2025, 22:22 WIB Last Updated 2025-05-15T05:22:31Z
masukkan script iklan disini
Serang, -Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Untirta mengadakan Kunjungan Instansi ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan mengangkat tema mengenai Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Banten pada, Rabu (14/5/2025).

Ketua Permahi Untirta, Ricci Otto F Sinabutar mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk mengasah jiwa kritis kader Permahi mengenai Restoratif Justice 

"Restoratif Justice merupakan salah satu terobosan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemidanaan bersifat restoratif dibandingkan retributif," ujar Ricci

Ricci mengungkapkan, sebagai calon Aparat Penegak Hukum kita harus lebih aktif dan kritis dalam mengikuti perkembangan hukum pidana di Indonesia.

"Sebagai Agent Of Change dalam profesi Aparat Penegak Hukum, kita sebagai mahasiswa harus lebih peka terhadap perkembangan sistem Peradilan pidana di Indonesia salah satunya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice," tambahnya.

Diakhir sesi diskusi, Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Rivaldo Sianturi mengajak mahasiswa untuk berprofesi sebagai jaksa yang berintegritas.

"Sebagai Calon Jaksa, terdapat  bekal yang harus disiapkan yaitu memiliki kepribadian yang jujur dan punya tekad yang kuat dalam menggapai cita cita," ujarnya
Komentar

Tampilkan

Terkini