Iklan

Kuasa Hukum: Perusahaan Klaim Patuh Aturan, Tapi Tidak Konsisten dalam Penerapan Hukum Ketenagakerjaan

Sabtu, 03 Mei 2025, 01:07 WIB Last Updated 2025-05-03T08:07:32Z
masukkan script iklan disini


Pandeglang, - 1 Mei 2025 – Kuasa hukum Furqon dari Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners menyoroti ketidakkonsistenan sikap PT. PLN Indonesia Power Services dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, khususnya terkait dasar hukum yang mereka klaim telah dipatuhi.

Dalam proses bipartit maupun tripartit yang telah dijalani, pihak perusahaan berulang kali berdalih bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ketika diminta untuk menjelaskan secara konkret aturan mana yang diterapkan, perusahaan gagal memberikan penjelasan yang transparan.

"Mereka menyebut sudah mengikuti ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, namun faktanya klien kami, Furqon, hanya menerima kompensasi sebanyak dua kali dalam kurun waktu bekerja sejak 2013 hingga 2024. Padahal, sesuai dengan PP 35/2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, kompensasi harus diberikan setiap kali perpanjangan kontrak," tegas Bani Hasyim, S.H.

Menurut tim hukum, bila perusahaan benar-benar menerapkan PP 2021, maka seharusnya kompensasi diberikan secara rutin mulai tahun 2021 hingga pemutusan hubungan kerja terjadi. Selain itu, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait dasar hukum yang digunakan untuk periode kerja Furqon dari tahun 2013 hingga 2020.

"Perusahaan tidak bisa hanya bersembunyi di balik klaim telah patuh hukum. Yang menjadi pertanyaan, kalau PP 2021 baru berlaku tahun itu, maka untuk masa kerja sebelum 2021, aturan mana yang dijadikan dasar? Kenapa kompensasi juga tidak diberikan sebagaimana mestinya?" tambahnya.

Kuasa hukum Furqon menilai dalih perusahaan hanya sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab. Sikap tidak terbuka ini justru memperburuk citra perusahaan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja.

Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners menyatakan akan terus mendampingi Furqon dalam mencari keadilan, termasuk jika harus menempuh jalur hukum lebih lanjut di Pengadilan Hubungan Industrial.
Komentar

Tampilkan

Terkini