CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon hari ini, Selasa (22/7/2025), menggelar acara pemusnahan barang bukti di aula kantor Kejari Kota Cilegon. Acara ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Hari Adhyaksa ke-65.
Kejaksaan Negeri Kota Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti tindak kejahatan, termasuk 12.480.000 batang rokok ilegal atau setara dengan 780 karton, narkotika jenis obat-obatan terlarang,2 buah senjata tajam, dan sejumlah handphone.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Walikota Cilegon Bapak Robinsar, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tamu undangan, perwakilan mahasiswa/i, serta pelajar SMPN 02 Kota Cilegon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ibu Diana, turut hadir dan memberikan penjelasan. Kepala Bea Cukai juga memberikan keterangan terkait kerugian negara.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Hari Adhyaksa ke-65. Penanganan perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini sudah berlangsung sejak Januari lalu.Acara pemusnahan bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Kejari Cilegon dalam memberantas tindak kriminal. Kepala kejaksaan negeri kota Cilegon ibu Diana menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga menandai Hari Ulang Tahun Hari Adhyaksa ke-65. Rokok ilegal yang dimusnahkan diduga akan didistribusikan dari Jawa ke wilayah Sumatra, dan penanganan kasusnya telah menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Kepala Bea Cukai menjelaskan bahwa ke depannya, pihaknya akan terus menjalin sinergi yang lebih kompak dengan pihak Kejaksaan dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Walikota Cilegon Bapak Robinsar mengapresiasi kegiatan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dengan adanya agenda "Selalu Musnah Barang Bukti (SMART)" ini.
Beliau juga menyatakan bahwa Forkopimda ke depan akan terus memperkuat sinergi dengan organisasi perangkat daerah lainnya guna meminimalisir tindak kriminalitas Pengedaran narkotika maupun roko ilegal.