Iklan

Bank Banten Cabang Cilegon Diduga Halangi Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025, 19:55 WIB Last Updated 2025-08-20T02:56:04Z
masukkan script iklan disini
CILEGON, – Kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Dinas Sosial Provinsi Banten melalui Bank Banten Cabang Cilegon pada Selasa (19/08/2025) menyisakan kontroversi. Wartawan JURNALKUHP.COM yang datang untuk meliput kegiatan publik tersebut diduga dilarang melakukan peliputan oleh pihak bank.

Kronologis Kejadian

Hairullah atau biasa disapa 'Irul', wartawan JURNALKUHP.COM, hadir di lokasi untuk melakukan tugas jurnalistik. Namun pihak Bank Banten Cabang Cilegon menyatakan bahwa peliputan media hanya bisa dilakukan atas izin Bank Banten pusat. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Pimpinan Redaksi JURNALKUHP.COM.

Pimpinan Redaksi langsung melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Dalam pesan singkat kepada salah satu staf bank, ia mempertanyakan alasan larangan tersebut.

“Assalamualaikum Bu, saya Pimpinan Redaksi JURNALKUHP.COM. Ijin konfirmasi, apakah benar tim wartawan saya dilarang liputan oleh pihak Bank Banten? Kalau boleh tahu dilarang karena apa Bu? Ini kegiatan privat ya Bu? Kalau boleh tahu itu kegiatan apa?” tulis pimpinan redaksi JURNAL KUHP.

Menanggapi hal itu, salah satu staf bank menjawab:

“Pak, kalau cabang mengikuti ketentuan yg memang sudah diarahkan di kantor pusat. Bapak bisa langsung berkordinasi dengan yg tadi sudah diinfokan. Karena kalau secara pribadi saya tidak bisa memberikan keterangan apa pun. Mohon pengertiannya. Terimakasih.”

Hal senada juga disampaikan staf lain Bank Banten, yang menegaskan bahwa kewenangan memberi keterangan hanya ada di Bank Banten pusat.

Warga Keluhkan Pelayanan

Di sisi lain, warga penerima bansos mengeluhkan proses pencairan yang dinilai semrawut.
Rendy Apriansa, warga Gunung Sugih, mengatakan ia datang untuk menerima bansos Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi Banten, namun pelayanan di lokasi dinilai tidak kondusif.

“Dari jam 08.00 sampai saat ini masih belum kondusif, antrian acak-acakan dan tidak sesuai dengan informasi awal. Katanya pakai surat kuasa masing-masing kelurahan, tapi ternyata surat kuasa sudah dipegang pihak bank,” ujar Rendy.

Ia berharap bantuan tidak hanya diberikan sekali dalam setahun, melainkan rutin tiap bulan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit.

Pihak Pemerintah Mengaku Tidak Tahu

Menariknya, beberapa pihak pemerintah daerah mengaku tidak mengetahui detail kegiatan tersebut.

Dinsos Cilegon menyebut ada petugas pengawasan yang ditugaskan di lokasi, namun tidak mengetahui adanya larangan terhadap wartawan.

Camat Cibeber bahkan menyatakan tidak mengetahui sama sekali kegiatan itu, termasuk bentuk bantuan yang dibagikan.




Larangan peliputan oleh Bank Banten memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi penyaluran bansos yang seharusnya menjadi informasi publik. Apalagi, kegiatan tersebut melibatkan dana pemerintah dan menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.

Pihak redaksi JURNALKUHP.COM menegaskan akan terus meminta klarifikasi resmi dari Bank Banten pusat, Dinas Sosial Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kota Cilegon.







Red.
Komentar

Tampilkan

Terkini