Cilegon, - 03 November 2025 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Keadilan Nusantara bersama Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) resmi melayangkan surat somasi kepada pihak PT ASDP Indonesia Ferry terkait dugaan tindak penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap salah satu individu yang kini tengah viral di media sosial.
Yogi Mahesa, selaku Penasehat Hukum (PH) dari LBH Pelita Keadilan Nusantara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan langsung surat somasi tersebut ke kantor ASDP.
“Hari ini kami sudah mengantarkan surat somasi secara langsung ke pihak ASDP. Kami berharap langkah ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kami memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menunggu respon baik dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurut Yogi, dalam somasi tersebut LBH menyoroti sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 33 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai perlakuan tidak manusiawi,
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,
Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi konten penghinaan elektronik, serta
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada respon dari pihak ASDP, kami dari LBH Pelita Keadilan Nusantara akan menindaklanjuti kasus ini dengan pelaporan resmi ke Polda Banten,” tegas Yogi.
Sementara itu, Hadi Santoso, selaku Koordinator APSS (Aliansi Peduli Selat Sunda), menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi serupa.
“APSS akan melakukan somasi kepada pihak ASDP karena tindakan oknum yang kami nilai tidak memanusiakan manusia. Kami menilai negara harus hadir dalam permasalahan seperti ini,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan, APSS yang terdiri dari puluhan lembaga masyarakat di wilayah Merak akan turut mengawal kasus tersebut bersama LBH Pelita Keadilan Nusantara.
“Kami bagian dari masyarakat Merak akan ikut menyuarakan keadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami akan menyikapi masalah ini dengan serius,” tegasnya.
Baik LBH Pelita Keadilan Nusantara maupun APSS berharap agar pihak ASDP bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.