Cilegon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melalui Penasehat Hukumnya, Yogi Mahesa, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak PT ASDP Indonesia Ferry. Surat tersebut diserahkan langsung ke kantor ASDP pada hari ini 03 November 2025 sebagai langkah hukum atas dugaan sejumlah pelanggaran yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Yogi Mahesa menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada ASDP untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas somasi yang telah disampaikan.
“Kami berharap dalam tujuh hari ke depan ada titik terang atau respon baik dari pihak ASDP. Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Yogi.
Adapun dalam surat somasi tersebut, pihak PKBH menyoroti adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, perlakuan tidak manusiawi berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang HAM, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain itu, terdapat pula dugaan distribusi konten penghinaan secara elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Yogi menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari ke depan tidak ada tanggapan dari pihak ASDP, maka LBH Pelita Keadilan Nusantara akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Polda Banten.
“Kami sudah sampaikan secara resmi. Jika tidak ada respon baik, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini ke Polda Banten,” tegasnya.
Langkah somasi ini, menurut Yogi, merupakan bentuk komitmen LBH Pelita Keadilan Nusantara dalam menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.