CILEGON – Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan, pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB menerima kedatangan beberapa orang warga Gerem Bayur RT 01 RW 05, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, yang mengadukan permasalahan serius terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Ayat.
Dalam laporan yang disampaikan, warga bernama Sholeha mengaku bahwa tanah miliknya telah dikeruk secara masif selama lebih dari dua tahun hingga mencapai kedalaman 5 meter, jauh dari perjanjian awal yang hanya untuk meratakan lahan.
“Dulu saya cuma minta tanah diratakan saja, bukan digali sedalam itu. Tapi malah seenaknya dikeruk, diambil batu dan tanahnya sampai lima meter. Saya merasa tertipu,” ujar Sholeha.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang jelas dan tidak pernah ada kompensasi yang ia terima. Selama penambangan berlangsung, ia justru harus menanggung dampak lingkungan seperti debu, kondisi tanah longsor, serta kerusakan lahan yang semakin parah.
“Sudah dua tahun lebih saya cuma dikasih debu dan tanah longsor. Makanya saya datang ke basecamp Kang Husen untuk meminta bantuan supaya tambang itu berhenti,” ungkapnya.
Menurut Sholeha, sekitar 3.000 meter miliknya, sementara lahan milik warga lain seperti Pahaji mencapai 500 meter. Ia juga menyebut sejumlah warga lain mengalami hal serupa, termasuk tanah milik Safuro yang diduga telah dijadikan lokasi bangunan dan warung oleh pengusaha yang sama.
Menanggapi laporan itu, Husen Saidan menyampaikan rasa prihatin mendalam dan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk dugaan perampasan tanah dan penambangan tanpa izin yang telah merugikan masyarakat.
“Saya sebagai Ketua Gappura Banten sangat prihatin atas kasus ini. Kalau wali kota atau siapa pun yang bertanggung jawab atas Cilegon tidak menyelesaikan masalah ini, saya pastikan akan ada massa aksi besar-besaran,” tegas Husen.
Husen menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai, terutama karena aktivitas tambang tersebut diduga dilakukan tanpa mematuhi aturan apa pun.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menegaskan bahwa kegiatan tambang di Gerem Bayur tersebut tidak memiliki izin, termasuk tidak adanya dokumen Amdal sebagai syarat utama operasional tambang.
“Tambang itu belum punya izin apa-apa, termasuk Amdal. Besok kami bersama rekan-rekan akan melakukan sidak. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas saat di konfirmasi melalui byphone,” ujar perwakilan DLH.
Kasus dugaan penambangan ilegal ini kini menjadi sorotan, mengingat banyaknya warga yang merasa dirugikan. Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak dan memberikan keadilan bagi mereka yang lahannya telah dirusak tanpa izin.