Iklan

Orang Tua Resah, SDN Toyomerto 1 Diduga Pungut Rp1.000 Tiap Senin

Kamis, 30 Juli 2026, 09:25 WIB Last Updated 2026-07-30T16:27:34Z
masukkan script iklan disini
SERANG — Dugaan pungutan di SDN Toyomerto 1, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan pada Kamis 30/07/2026.

Menurut pengakuan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah mewajibkan siswa membayar iuran sebesar Rp1.000 setiap hari Senin. Pungutan itu berlaku mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.

"Saya sangat keberatan kalau setiap Senin harus ada pungutan di sekolah," ujar wali murid tersebut.

Jika dihitung, dengan asumsi 1 kelas berisi 40 siswa, iuran Rp1.000 per minggu setara Rp4.000 per anak dalam sebulan. Total per kelas bisa mencapai Rp160.000 per bulan.

SDN Toyomerto 1 memiliki 6 kelas, dari kelas 1 sampai kelas 6. Dengan asumsi jumlah siswa sama di tiap kelas, maka total pungutan mencapai Rp960.000 per bulan. Jika diakumulasikan selama satu tahun ajaran, nilainya bisa mencapai Rp11.520.000.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terkait kebenaran pungutan tersebut.

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kepala SDN Toyomerto 1 membenarkan adanya pengumpulan dana itu. Ia berdalih uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler Pramuka selama satu tahun, termasuk kegiatan perkemahan akhir tahun atau LT 1.

"Buat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka... Biasanya kegiatan yang di akhir tahun... LT 1," ujarnya.

Padahal aturan mengenai pungutan di sekolah dasar negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu disebutkan, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dengan prinsip tidak mengikat dan tidak wajib bagi orang tua.

Warga berharap Dinas Pendidikan dapat segera menelusuri kebenaran informasi ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Komentar

Tampilkan

Terkini